Simpanan Investasi Mudharabah Berjangka (IMB) adalah jenis simpanan yang menggunakan prinsip investasi (bagi hasil) dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Simpanan Investasi Mudharabah Berjangka (IMB) menggunakan Aqad Mudharabah Mutlaqah.
Manfaat
- Bagi hasil yang kompetitif dan menguntungkan
- Simpanan dikelola dan disalurkan dengan menggunakan prinsip syariah
- Lebih bermanfaat untuk umat karena dana yang dikelola hanya untuk usaha-usaha yang jelas kehalalannya
- InsyaAllah menyimpan dana lebih aman
Jangka waktu pembukaan Simpanan Mudharabah Berjangka adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, dengan ketentuan bagi hasil:
Jangka Waktu | Bagi Hasil | |
---|---|---|
BMT | Anggota | |
1 Bulan | 60% | 40% |
3 Bulan | 55% | 45% |
6 Bulan | 50% | 50% |
12 Bulan | 45% | 55% |
Syarat & Ketentuan Simpanan Investasi Mudharabah Berjangka (IMB)
- Fotocopy KTP
- Nominal minimal pembukaan Simpanan Mudharabah Berjangka adalah Rp 1,000,000,-
- Mendapatkan bagi hasil simpanan.
- Mengisi Formulir pembukaan Simpanan Mudharabah Berjangka
- Biaya meterai Rp 10,000,-
- Bagi hasil yang diterima Anggota akan dikenakan ZIS sebesar 2,5%