Simpanan Investasi Mudharabah (SIM) adalah jenis simpanan yang menggunakan prinsip investasi (bagi hasil) dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan saldo mengendap minimal sesuai dengan ketentuan. Simpanan Investasi Mudharabah (SIM) Menggunakan Akad Mudharabah Mutlaqah.
Manfaat
- Bagi hasil yang kompetitif dan menguntungkan
- Simpanan dikelola dan disalurkan dengan menggunakan prinsip syariah
- Lebih bermanfaat untuk umat karena dana yang dikelola hanya untuk usaha-usaha yang jelas kehalalannya
- InsyaAllah menyimpan dana lebih aman
Syarat & Ketentuan Simpanan Wadiah:
- Fotocopy KTP
- Nominal awal pembukaan rekening Simpanan Investasi Mudharabah Rp 10,000,-.
- Mengisi Formulir pembukaan rekening Simpanan Investasi Mudharabah (SIM)
- Mendapatkan bagi hasil simpanan.
- Biaya Administrasi pembukaan rekening Rp 5000,-
- Simpanan Investasi Mudharabah akan diikutkan dalam undian berhadiah dengan ketentuan nominal Rp 100,000,- mendapatkan 1 poin undian.
- Bagi hasil yang diterima Anggota akan dikenakan ZIS sebesar 2,5%