Zakat Profesi, Tarif dan Nisabnya

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian Zakat Profesi

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. (BAZNAS)

Berhubungan dengan zakat profesi, kapan dikeluarkannya?

Zakat profesi dikeluarkan apabila memenuhi nisab sebagai berikut:

  • Zakatnya jika pendapatannya minimal 5 wasaq atau setara 653 kg beras dengan tarif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap menerima gaji.
  • Atau, minimal pendapatannya setara 85 gram emas dengan tarif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab.

Contoh Menghitung Zakat Profesi

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-.

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

 

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kami dari BMT AUM, ada yang bisa kami bantu?